Asosiasi Pertekstilan Indonesia
(API) dan Asosiasi Produsen Serat Sintetis dan Benang Filamen Indonesia
(APSyFI) mendukung langkah pemerintah dalam upaya menindak tegas para importir
pakaian bekas illegal yang mengancam industri tekstil maupun garmen. Bahkan
potensi kerugiannya mencapai Rp19 triliun.
“Pakaian bekas yang masuk ke
pasar lokal ini memukul UKM. Dengan dukungan API dan APSyFI, kami menjadi yakin
sesuai permintaan asosiasi tekstil kepada Pemerintah harus betul-betul menyetop
selundupan pakaian bekas.” kata Menteri Koperasi UKM.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia
(API) menyatakan, sepanjang tahun 2022 ada sekitar 350 ribu pakaian bekas impor
masuk ke Indonesia setiap hari atau sekitar 25.808 per tahunnya.
“Kalau ditotalkan dari tujuh negara itu ada 25.808 ton. Jika dikonversi satu kilogram bisa lima potong baju, maka jatuhnya 70 ton dikalikan lima potong atau 350 ribu potong baju per hari,” ungkap Jemmy.
Sementara itu Asosiasi Produsen
Serat dan Benang Filament (APSyFi) membeberkan data pakaian bekas impor yang
mengganggu pasar industri tekstil dalam negeri pada tahun 2022. Ketua Umum APSyFi,
Redma Gita Wiraswasta menyebutkan bahwa pasar tekstil lokal tergeser pakaian
bekas impor ilegal hingga 432.000 ton dari jumlah konsumsi nasional.
Mirisnya, sebagian besar baju
bekas tersebut berhasil masuk ranah perdagangan lokal melalui proses impor illegal
dengan beberapa modus. Antara lain yaitu:
1.
Modus impor unprosedural
·
Under Invoice
Dalam kasus ini,
pebisnis mengurangi atau menurunkan volume dan nilai barang dalam PIB. Artinya keterangan
pada invoice tidak sesuai dengan Master B/L (Master Bill of Loading).
·
Pelarian HS
HS atau Harmonized
System adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis
untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik
yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya. Pelarian HS dilakukan
dengan mengubah HS dalam PIB ke HS yang bea masuknya lebih rendah.
·
Transhipment atau Pemalsuan SKA/CoO
Membanjirnya fashion
thrifting juga dikarenakan proses penyelundupan baju bekas impor dengan modus
transhipment alias pemalsuan sertifikat asal atau Certivicate of Origin (SKA/CoO).
Dokumen SKA dipalsukan oleh negara yang mempunyai perjanjian dagang dan tidak
terkena trade remedies.
·
Impor Borongan
Kasus impor borongan
dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang semestinya dengan mengandalkan
jasa importir undername. Praktik tersebut meniadakan peraturan impor tata
niaga dan Trade Remedies.
2.
Modus Rembesan KB/GB/PLB dan KITE
·
Barang sisa produksi di Kawasan Berikat (KB) maupun
Barang Impor baru di Gudang Berikat dikeluarkan tanpa membayar wajib pajak - kepabeanan
dan aturan Tata Niaga.
·
Barang dari PLB (Pusat Logistik Berikat) keluar
dan masuk ke wilayah pabean tanpa membayar kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
Meskipun saat ini PLB Tekstil sudah dibubarkan tetapi barang ilegal tetap bisa
masuk melalui PLB IKM dan dijual secara online.
·
Importasi barang melalui fasilitas KITE (Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor) non bea masuk dan PPN. Kemudian barang dipasarkan secara
luas di dalam negeri atau ekspor fiktif.
3.
Penyalahgunaan Ijin Impor API-P
·
Banyak perusahaan API-P (Angka Pengenal Impor
Produsen) bodong yang hanya memiliki ijin usaha industri (IUI). Mereka tidak
punya mesin dan kapasitas produksi tapi mendapat perizinan impor kain dalam
jumlah puluhan hingga ratusan juta meter.
·
Terbitnya Permenperin No 36 tahun 2022 tentang
Tata Cara Verifikasi Kemampuan tak membatasi beberapa API-P untuk mendapatkan
ijin impor yang sangat besar.
·
Sayangnya, belum ada transparansi upaya terkait pemberian
ijin impor.
4.
Penyalahgunaan Ijin Impor API-U
·
Pemberian Kuota Impor hanya didasarkan pada KTP
pemilik IKM dan tanpa prosedur verifikasi kemampuan produksi.
·
Sampai detik ini, izin impor masih diberikan
dengan kuantitas besar. Pelaku impor pun menggunakan modus under invoice,
pelarian HS dan transhipment guna menghindari kewajiban pajak maupun pabean.
Maraknya peredaran baju impor
ilegal mengakibatkan kerugian, terutama dalam sektor perekonomian. Beberapa diantaranya
yaitu:
1.
Kehilangan potensi serapan 545 ribu tenaga kerja
secara langsung atau 1,5 juta tidak langsung. Dengan total pendapatan karyawan
Rp.54 Trilyun per tahun.
2.
Jika diproduksi didalam negeri, masukkan sektor
pajak sekitar Rp. 6 triliun dan BPJS Rp. 2,7 triliun. Hal itu berimplikasi pada
kegiatan ekonomi dalam bidang energi, perbankan, logistik, industri pendukung
dan sektor terkait.
3.
Kerugian mencapai 29,6% (USD 6 Milyar, dari USD
20 Milyar total turn over lokal) sehingga menghambat investasi dan menekan
utilisasi produksi industri TPT nasional hingga 50%.
Rekomendasi
1.
Langkah pertama yang semestinya diambil yakni
melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap ijin impor yang sudah diberikan
dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Baik API-U dari Kemendag maupun API-P dari Kemenperin
serta transparansi pemberian ijin Impor tiap perusahaan.
2.
Melakukan penyelidikan lebih lanjut pada
perusahaan yang memfasilitasi impor borongan dan undername yang selalu masuk
jalur hijau. Termasuk memberikan jalur hijau oleh bea cukai sekaligus
transparansi penentuan jalur hijau atau merah.
3.
Menangkap importir pakaian bekas melalui tracking
pedagang offline mau pun online.
Sumber:
Buletin Tekstil Edisi 29