Agustus, bulan kemerdekaan telah
tiba. Bagi bangsa Indonesia, Agustus adalah bulan yang sangat penting dan begitu
bersejarah. Satu hari di bulan ini yaitu tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah
berhasil merebut hak nya untuk menjadi sebuah negara yang merdeka.
Kedatangan bulan Agustus disambut dengan penuh kemeriahan dan pemasangan bendera merah putih di sepanjang jalan, rumah-rumah bahkan hingga gedung-gedung pemerintahan. Pengibaran bendera kebangsaan ini merupakan simbol penghargaan sekaligus sambutan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.
Sumber: www.solopos.com
FYI, memasang bendera merah putih
itu tak bisa dilakukan asal-asalan lho. Ada aturan dan tata caranya. Lalu,
bagaimana cara memasang bendera merah putih yang benar? Simak pembahasannya
berikut ini!
Sebagai lambang Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bendera merah putih bersifat sakral. Bukanlah sesuatu yang
mudah untuk bisa melihat kibaran bendera merah putih ditengah perjuangan
melawan para penjajah.
Ada begitu banyak pengorbanan, perjuangan
bahkan pertumpahan darah dibalik kemerdekaan dan kibaran Sang Saka Merah Putih pada
17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, pemasangan bendera dwi warna ini tidak boleh dipasang
asal-asalan dan ada aturannya.
Pedoman pemasangan bendera merah putih yang benar dirangkum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 7 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Di pasal ke 7 tertulis beberapa pedoman pemasangan bendera merah putih.
Sumber: theasianparent.com
Berikut ini aturan pemasangan bendera merah putih yang benar menurut UU No. 24 Tahun 2009:
1.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara
dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap
peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga
negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan
pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI
dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah,
pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang
tidak mampu.
5.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus
Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau
peristiwa lain.
Sumber: www.jurnalistika.id
Selain aturan pemasangan bendera,
pemerintah juga mengatur tata cara pengibaran bendera merah putih yaitu sebagai
berikut:
1.
Bendera Merah Putih dipasang dan atau dikibarkan
pada tiang yang tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2.
Pengibaran bendera merah putih pada tiang dilakukan
dengan mengikatkan setiap ujung bendera di sisi dalam kibaran bendera.
3.
Jika bendera dipasang di dinding maka posisinya harus
membujur rata.
4.
Penurunan bendera merah putih harus secara perlahan-lahan,
dengan khidmat dan tidak boleh menyentuh tanah.
5.
Saat penarikan atau penurunan bendera, semua
orang yang hadir berdiri tegak dan memberi hormat sembari menghadapkan wajah ke
arah Bendera sampai selesai.
6.
Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat
diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Selain aturan mengenai pemasangan bendera merah putih, UU Nomor 24 tahun 2009 ini juga mengatur tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Aturan ini tercantum di pasal 24.
Berikut ini beberapa larangan penggunaan
dan pemasangan bendera merah putih:
1.
Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara
dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2.
Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap
peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga
negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan
pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI
dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4.
Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah,
pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang
tidak mampu.
5.
Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus
Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau
peristiwa lain.
Dengan makna dan filosofi yang
dimilikinya, pemasangan bendera ini tentu memiliki fungsi dan tujuan tertentu. Seperti
halnya memasang bendera merah putih dari awal sampai akhir bulan Agustus sebagai
wujud memperingati kelahiran bangsa Indonesia.
Mengibarkan bendera merah putih biasanya
memiliki fungsi dan tujuan tersendiri:
1.
Memperingati hari besar nasional atau peringatan
hari-hari penting lainnya.
2.
Menjadi tanda perdamaian apabila tengah terjadi
konflik horizontal.
3.
Pengibaran setengah tiang sebagai tanda
berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang yang berjasa bagi negara.
Keberhargaan bendera merah putih
ini dibuktikan dengan imbauan pemerintah Indonesia yang mewajibkan pemasangan bendera
merah putih dalam rangka menyambut hari kemerdekaan. Pemasangan bendera
kebangsaan ini bisa dilakukan di tempat-tempat berikut ini:
1.
Rumah yang ditempati dan dimiliki oleh warga negara
Indonesia
2.
Gedung-gedung atau perkantoran
3.
Satuan Pendidikan
4.
Transportasi umum
5.
Transportasi pribadi
6.
Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri
Itulah beberapa aturan dan cara
memasang bendera merah putih yang benar. Nah, sebagai warga negara yang baik, sudah
sepantasnya kita menjaga nilai-nilai dan kehormatan identitas bangsa kita yaitu
Bendera Merah Putih.