Industri tekstil Indonesia
kembali mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui kebijakan baru yang
mengatur impor benang sintetik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi
menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Bea
Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor benang dari serat stapel
sintetik dan artifisial.
Kebijakan ini menjadi perhatian
penting bagi pelaku industri tekstil, mulai dari produsen benang, pabrik kain,
hingga industri garmen. Pasalnya, benang merupakan salah satu bahan baku utama
dalam rantai produksi tekstil. Ketika pasar domestik dibanjiri produk impor
dengan harga yang lebih murah, industri dalam negeri berisiko kehilangan daya
saing dan mengalami penurunan produksi.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard duty merupakan instrumen perdagangan yang digunakan ketika suatu
industri domestik mengalami tekanan akibat lonjakan impor. Dalam kasus ini,
pemerintah menilai impor benang sintetik dan artifisial masih memberikan
tekanan yang cukup besar terhadap produsen dalam negeri.
Sebelumnya, pemerintah telah
menerapkan kebijakan serupa melalui PMK Nomor 46 Tahun 2023. Namun setelah masa
berlakunya berakhir, evaluasi menunjukkan bahwa industri benang nasional masih
membutuhkan waktu untuk memperkuat daya saing, meningkatkan efisiensi produksi,
dan melakukan penyesuaian terhadap kondisi pasar global.
Karena itu, pemerintah memutuskan
untuk memperpanjang perlindungan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2026 agar industri
benang Indonesia memiliki kesempatan lebih besar untuk berkembang dan
mempertahankan pangsa pasar domestik.
Menariknya, tarif pada tahun kedua dibuat lebih rendah dibandingkan tahun pertama. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif BMTP yang berlaku selama dua tahun.

Berikut rinciannya:
·
Periode 22 Mei 2026 – 21 Mei 2027: Rp324 per
kilogram
·
Periode 22 Mei 2027 – 21 Mei 2028: Rp308 per
kilogram
Skema tersebut menunjukkan bahwa
perlindungan diberikan secara bertahap, sekaligus mendorong industri domestik
untuk terus meningkatkan daya saingnya selama masa perlindungan berlangsung. BMTP
dikenakan di luar tarif bea masuk reguler maupun tarif preferensi yang berasal
dari perjanjian perdagangan internasional.
BMTP dikenakan pada berbagai
jenis benang berbahan serat stapel sintetik dan artifisial yang masuk ke
Indonesia, di luar kategori benang jahit. Tarif pengamanan ini juga berlaku
sebagai tambahan dari bea masuk umum maupun tarif preferensi yang sudah ada
dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional.
Meski demikian, pemerintah tetap
memperhatikan komitmen perdagangan global. Beberapa negara berkembang anggota
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memperoleh pembebasan BMTP selama asal
barang bisa dibuktikan melalui dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberlakuan BMTP tidak hanya
bertujuan membatasi arus impor, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat
struktur industri tekstil nasional. Industri benang merupakan salah satu mata
rantai penting dalam sektor tekstil karena menjadi bahan baku utama bagi
produksi kain, pakaian jadi, hingga berbagai produk tekstil lainnya.
Dengan adanya perlindungan
sementara dari tekanan impor, produsen benang lokal diharapkan dapat
memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas produk, memperbaiki
efisiensi operasional, serta melakukan investasi pada teknologi yang lebih
modern. Jika sektor benang semakin kuat, dampak positifnya juga dapat dirasakan
oleh industri hilir yang bergantung pada pasokan bahan baku dalam negeri.
Di tengah persaingan global yang
semakin kompetitif, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah masih menaruh
perhatian besar terhadap keberlangsungan industri tekstil nasional. Namun,
keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya akan bergantung pada kemampuan
pelaku industri memanfaatkan masa perlindungan ini untuk membangun daya saing
yang lebih kuat dan berkelanjutan di masa depan.
Penerapan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan terhadap benang sintetik impor menjadi salah satu langkah strategis
pemerintah dalam menjaga stabilitas industri tekstil nasional. Selain
memberikan perlindungan dari tekanan produk impor, kebijakan ini juga membuka
peluang bagi produsen lokal untuk melakukan pembenahan dan peningkatan
kapasitas usaha. Jika dimanfaatkan secara optimal, perlindungan sementara ini
dapat menjadi fondasi penting bagi terciptanya industri tekstil Indonesia yang
lebih tangguh, kompetitif, dan siap menghadapi tantangan pasar global.
Kenapa Orang Berkacamata Sering Dianggap Lebih Pintar? Ternyata Sejarahnya Panjang dan Menarik
Bea Masuk Benang Sintetik Resmi Berlaku, Apa Pengaruhnya bagi Industri Tekstil Indonesia?
Dunia di Ujung Jari, Bagaimana TikTok Menciptakan (dan Menghancurkan) Tren Fashion
Apa Itu Selvedge Denim? Mengenal Karakteristik dan Keistimewaannya
Kenapa Singlet Selalu Relevan? Dari Buruh Pabrik sampai Fashion Week
Sneakers untuk Lari, Aman atau Berisiko? Ini Faktanya
Mengenal Aigner, Simbol Kemewahan Abadi Lintas Generasi
Dari Sandal Jepit sampai Luxury Sandals: Kenapa Sandal Jadi Fashion Item Paling Diremehkan?
Kain dalam Seni Kontemporer: Lebih dari Sekadar Bahan Pakaian
Sold Out di Mana-Mana, Koleksi Jung Kook x Calvin Klein Kini Hadir di Jakarta