Sahabat Bahankain tentu sudah
sangat tidak asing lagi dengan istilah ekspor dan impor. Ekspor dan impor
sendiri merupakan transaksi jual beli antar negara atau sebuah kegiatan
perdagangan dalam ruang lingkup internasional.
Secara sederhana, ekspor adalah
kegiatan menjual produk barang atau jasa ke luar negeri. Sedangkan impor adalah
kegiatan membeli suatu produk atau barang dari luar negeri. Kegiatan ekspor dan
impor memiliki peranan yang sangat penting untuk mendukung perekonomian sebuah
negara.
Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 2021, ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
Daerah pabean merupakan suatu daerah
milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara serta
mencakup seluruh daerah tertentu yang berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE).
Dalam transaksi ekspor impor kita
akan mengenal istilah eksportir dan improtir. Eksportir merupakan badan hukum atau
perseorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Ekspor yang dilakukan dalam skala
besar tentunya akan melibatkan Bea Cukai sebagai pengawas lalu lintas suatu
negara.
Aktivitas ekspor biasanya terjadi
ketika suatu negara sudah mampu memproduksi barang atau jasa dalam jumlah yang
besar dan lebih dari cukup dari untuk memenuhi kebutuhan negaranya sendiri.
Sehingga kelebihan produksi
barang ataupun jasa tersebut dapat dikirim ke luar negeri untuk diperjual
belikan. Dengan berlangsungnya kegiatan ekspor ini, negara akan menerima
pemasukan yang disebut sebagai devisa. Semakin sering suatu negara melakukan
ekspor, maka semakin besar pula nilai devisa yang diperoleh.
Komoditas ekspor di Indonesia terbagi menjadi 2 jenis yaitu ekspor migas dan ekspor non-migas. Ekspor migas meliputi produk minyak bumi dan gas. Sedangkan ekspor non-migas berasal dari komoditas hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kerajinan, barang industri, serta mineral hasil tambang.
Komoditas ekspor untuk Indonesia yaitu karet, minyak sawit, gas alam, batu bara, hasil hutan, hingga produsen garmen dan tekstil
Berikut ini beberapa faktor yang
mempengaruhi kegiatan ekspor:
–
Keadaan pasar di luar negeri
–
Keahlian eksportir dalam merebut pasar luar
negeri
–
Iklim usaha yang diciptakan pemerintah
–
Ketentuan perjanjian Internasional
Setiap barang yang akan diekspor harus
memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Disamping
itu, tidak semua individu mampu melakukan ekspor karena ada beberapa prosedur yang
wajib diikuti.
Kegiatan ekspor mampu menciptakan
permintaan efektif baru yang membuat para produsen pasar dalam negeri mencari
inovasi untuk menaikkan produktivitasnya. Urusan ekspor juga berpotensi meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan memperluas pangsa pasar produk tersebut.
Ekspor dapat dilakukan dengan du
acara yaitu ekspor biasa dan ekspor tanpa L/C (Letter of Credit). Perbedaan
diantara keduanya terletak pada penggunaan letter of credit sebagai alat
pembayaran.
Proses ekspor biasa dilakukan sesuai
ketentuan yang berlaku dan ditujukan kepada pembeli menggunakan L/C. Sementara ekspor
tanpa L/C dapat dilakukan jika departemen perdagangan sudah mengeluarkan izin
khusus.
Kegiatan ekspor mempunyai
beberapa tujuan, diantaranya yaitu:
1.
Mengendalikan Harga Produk
Sebuah negara yang melakukan kegiatan ekspor dapat
memanfaatkan kapasitas yang berlebih pada suatu produk. Dengan begitu, negara
tersebut dinilai mampu mengendalikan harga produk ekspor yang ada di negaranya.
Karena produk dalam negeri dapat dijual dengan harga
yang lebih murah jika proses pembuatannya lebih mudah dan persediaan yang melimpah.
Agar negara tersebut mampu mengendalikan harga di pasar, ia harus melakukan
kegiatan ekspor ke negara lain yang membutuhkan produk tersebut.
2.
Menambah Devisa Negara
Devisa adalah nilai kekayaan yang dimiliki oleh suatu
negara dalam bentuk mata uang asing. Dengan berlangsungnya kegiatan ekspor maka
negara telah membuka peluang baru di pasar luar negeri. Peluang ini akan memperluas
pasar domestik, investasi, dan meningkatkan devisa suatu negara.
3.
Memperbanyak Lapangan Kerja
Secara tidak langsung, kegiatan ekspor akan membuka sebuah lapangan
pekerjaan baru yang juga berpotensi menekan angka pengangguran dan menurunkan
angka kemiskinan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 2021, impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negara ke
dalam daerah pabean. Barang atau jasa yang diimpor dari luar negeri atau daerah
pabean dan diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas. Asuransi,
transportasi, tenaga asing juga diperhitungkan sebagai impor.
Biasanya sebuah negara akan mengimpor
barang-barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Perorangan atau
instansi yang mendatangkan barang impor disebut dengan importir. Kegiatan impor
barang akan mendatangkan keuntungan karena harga jual barang impor umumnya bisa
lebih murah daripada barang atau jasa yang sama dan diproduksi dalam negeri. Pemerintah
akan menerapkan tarif pajak dari setiap produk ke importirnya.
Contoh sederhananya, Indonesia
yang tidak memiliki gandum sehingga negara menimpor produk gandum dari negara
lain agar bisa memenuhi kebutuhan gandum dalam negeri. Pengiriman barang impor berskala
besar membutuhkan pendampingan dari bea cukai.
Jenis-jenis barang impor bisa
berupa barang konsumsi atau barang jadi, barang modal, bahan baku, dan bahan
penolong.
Berikut ini beberapa alasan suatu
negara melakukan kegiatan impor:
– Negara pengimpor bisa saja memproduksi barang
tersebut, namun biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal sehingga harga jualnya
lebih mahal
– Negara pengimpor bisa menghasilkan sendiri,
namun tidak cukup untuk memenuhi permintaan dalam negeri.
– Negara yang mengimpor tidak bisa memproduksi
barang tersebut karena kurangnya bahan baku, keterampilan, dan lain sebagainya
Selain kelebihan-kelebihan tersebut,
kegiatan impor juga bisa memberikan dampak negatif terutama untuk produsen di
dalam negeri karena kalah bersaing dengan produk impor, baik dari sisi harga
maupun kualitas.
Impor juga berpotensi mengurangi
cadangan devisa negara yang dapat membuat neraca perdagangan mengalami defisit.
Berikut ini beberapa manfaat
kegiatan impor:
a.
Mendapatkan teknologi yang lebih modern dari
barang yang diimpor.
b.
Suatu negara dapat fokus memproduksi barang atau
jasa tertentu.
c.
Mengendalikan inflasi karena barang impor lebih
murah.
d.
Mendapatkan barang atau jasa yang tidak bisa
dihasilkan di dalam negeri.
e.
Mendapatkan pasokan bahan baku untuk industri di
dalam negeri.
Hingga saat ini, belum ada negara
yang bisa benar-benar mandiri tanpa membutuhkan barang ataupun jasa dari negara
lain. Jadi, dapat disimpulkan bahwa impor dan ekspor merupakan kegiatan perdagangan
antar negara yang tidak mungkin bisa dihindari.
Satu hal yang perlu diketahui
jika tidak semua produk bisa masuk kategori barang impor. Direktorat Bea Cukai
sudah menetapkan aturan apa saja yang diperbolehkan dan dilarang impor. Beberapa
barang yang tidak diperbolehkan impor (masuk ke Indonesia) yaitu barang yang
memiliki unsur pornografi, obat-obatan terlarang, hewan, dan senjata api.
Interaksi antara importir dan
eksportir mempunyai beragam tujuan, beberapa diantaranya yaitu:
1.
Memenuhi kebutuhan barang atau jasa dalam negeri.
2.
Memperkuat posisi neraca pembayaran.
3.
Mempererat jalinan komunikasi dan kerja sama antar
negara.
4.
Mengurangi pengeluaran devisa ke luar negeri.
5.
Memperoleh bahan baku berkualitas dan teknologi
negara sehingga meningkatkan potensi negara pengimpor.
6.
Mendukung stabilitas negara melalui hubungan
baik antar negara.
Contoh Kebijakan Ekspor dan Impor
Dalam perdagangan internasional,
terdapat beberapa kebijakan dalam kegiatan ekspor dan impor barang. Berikut ini
contoh kebijakan ekspor dan impor:
1.
Politik Dumping
Politik
dumping merupakan sebuah kebijakan dimana suatu barang diekspor dan dijual di
luar negeri dengan harga yang lebih murah agar dapat menguasai pasar tersebut.
Politik ini juga bisa dimaknai sebagai kebijakan diskriminasi harga dan
mematikan pasar luar negeri dimana harga jual produk tersebut lebih murah.
Tujuan dari
politik dumping yaitu untuk meningkatkan pasar di luar negeri, menjaga agar harga
pembelian di dalam negeri tidak menurun dan mematikan persaingan. Cara ini kerap
dilakukan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang sangat banyak. Ada
beberapa jenis dari politik dumping, yaitu sebagai berikut:
–
Sporadic Dumping
Sporadic
Dumping yaitu dumping yang dilakukan dalam jangka pendek dan bertujuan mencegah
terjadinya penumpukan barang di pasar dalam negeri karena kelebihan produksi
suatu barang.
–
Persistent Dumping
Persistent
Dumping yaitu praktik dumping yang dilakukan secara terus menerus dan
menetap karena adanya perbedaan pasar antara negara importir dan eksportir atau
disebut juga dengan diskriminasi harga internasional.
–
Predatory Dumping
Predatory
Dumping bertujuan untuk melumpuhkan saingannya. Jadi ketika harga produk di
negara pesaing jatuh, maka pelaku dumping akan menaikkan harga produknya sesuai
keinginannya.
2.
Tarif
Tarif merupakan pajak yang dikenakan kepada objek atau
barang yang akan masuk ke wilayah suatu negara. Semua barang yang masuk ke
suatu negara atau daerah akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan nilai barang.
3.
Kebijakan Perdagangan Bebas
Perdagangan bebas adalah perjanjian antar kedua negara
yang tidak membuat peraturan apapun terhadap kegiatan jual beli barang. Hal ini membuat perdagangan antar negara
tersebut memungkinkan adanya arus komoditas yang keluar masuk kawasan tanpa
adanya hambatan.
4.
Pembatasan Impor atau Impor Quota
Pembatasan impor dilakukan jika suatu negara mengalami
peningkatan dalam proses produksinya. Impor quota adalah pembatasan jumlah
barang yang boleh diimpor. Dengan cara ini produk dalam negeri tidak akan kalah
saing dengan hadirnya produk-produk dari negara luar, sehingga pedagang lokal
bisa berkompetisi secara sehat.
Selain itu, pembatasan jumlah masuknya barang juga
dapat dilakukan dengan memasang pembatas tarif dan kuota yang berguna untuk
memperbaiki neraca suatu pembayaran.
5.
Subsidi Ekspor
Subsidi ekspor merupakan kebijakan pemerintah guna
mendorong ekspor barang dan mengurangi penjualan barang di pasar domestik. Salah
satu bentuk subsidi ekspor yaitu pemberian dana dari Pemerintah kepada
perusahaan.
Pasar domestik juga bisa menggunakan
pembayaran langsung, pinjaman bunga rendah, keinginan pajak pengekspor, atau
iklan di negara lain dengan pendanaan Pemerintah.
Itulah penjelasan lengkap
mengenai pengertian ekspor dan impor, tujuan, serta contoh kebijakan dalam
kegiatan ekspor dan impor.
Sumber: Buletin Tekstil Edisi 18