Pemerintah Indonesia baru-baru ini merevisi aturan impor untuk pakaian dan aksesori pakaian, sebuah langkah yang signifikan bagi importir, produsen lokal, dan konsumen. Perubahan ini, yang diumumkan oleh menteri perdagangan Budi Santoso, bertujuan untuk mengatur aliran barang impor serta melindungi industri dalam negeri. Mari kita telaah lebih lanjut detail dari peraturan baru ini.
Perubahan
Utama pada Aturan Impor
Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
No. 8 Tahun 2024. Intinya, pakaian jadi dan aksesori kini menghadapi
persyaratan yang lebih ketat sebelum dapat masuk ke pasar Indonesia.
Sebelumnya, proses impor mungkin terasa lebih sederhana.
Namun, dengan Permendag terbaru ini, importir wajib memiliki rencana impor dan
mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Surveyor (LS). Tanpa kedua hal ini,
Persetujuan Impor (PI) tidak akan diberikan. Ini berarti setiap pengiriman
barang akan melalui pemeriksaan dan verivikasi yang lebih mendalam untuk memastikan kepatuhan terhadap standar
yang ditetapkan.
Selain itu, Permendag No. 8 Tahun 2024 juga mensyaratkan
kepatuhan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
(Perdirjen Daglu) No. 7 Tahun 2024. Ini menunjukkan adanya kerangka regulasi
yang lebih komprehensif, di mana tidak hanya peraturan kementrian tetapi juga
peraturan di tingkat direktorat jenderal akan saling melengkapi untuk mengawasi
aktivitas impor.
Peran
Kementrian Perindustrian dan Pengawasan di Perbatasan
Salah satu aspek penting dari revisi ini adalah penambahan
pertimbangan teknis dari Kementrian Perindustrian serta peran Lembaga Surveyor
dalam impor tidak hanya memenuhi standar perdagangan tetapi juga standar
industri yang relevan. Kehadiran pertimbangan teknis ini diharapkan dapat
menjadi filter yang lebih kuat terhadap barang-barang impor yang mungkin tidak
sesuai dengan kebutuhan atau kapasitas industri dalam negeri.
Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 17 Tahun 2025. Semua produk tekstil dan pakaian impor akan dikenakan
pengawasan di perbatasan. Ini adalah langkah proaktif untuk meminimalisir
masuknya barang-barang illegal atau yang tidak memenuhi standar. Pengawasan di
perbatasan akan mencakup pemeriksaan fisik dan dokumen untuk memastikan bahwa
barang yang masuk sesuai dengan PI yang telah diberikan.
Beberapa item spesifik seperti pakaian, benang, gorden, kain,
dan karpet akan terus dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard). Ini
adalah instrument perlindungan perdagangan yang digunakan untuk melindungi
industri domestic dari lonjakan impor yang dapat menyebabkan kerugian serius.
Persetujuann
Impor yang Tetap Wajib dan Larangan Terbatas
Untuk tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil motif
batik, dan barang tekstil jadi lainnya, Persetujuan Impor masih menjadi syarat
mutlak. PI ini hanya akan dikeluarkan setelah adanya evaluasi teknis yang ketat
dari Kementrian Perindustrian dan Lembaga Surveyor. Kategori barang-barang ini
juga akan tetap dikenakan larangan terbatas, yang berarti ada pembatasan kuota
atau persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengimpornya. Hal ini
bertujuan untuk mengendalikan volume impor dan mendukung produksi lokal.
Pelonggaran
Kebijakan untuk Komoditas Lainnya
Di sisi lain, sebagai bagian dari upaya deregulasi,
pemerintah juga telah melonggarkan kebijakan impor untuk beberapa komoditas.
Komoditas ini meliputi:
· Produk
kehutanan
· Pupuk
bersubsidi
· Bahan baku
plastic
· Bahan bakar
lainnya
· Sakarin
· Siklamat
· Sediaan bau
yang mengandung alcohol
· Bahan kimia
tertentu
· Mutiara
· Nampan
makanan
· Alas kaki
· Sepeda roda
dua dan roda tiga
Kriteria pengecualian untuk komoditas ini didasarkan pada
beberapa faktor penting: apakah mereka strategis atau padat karya (ditentukan
oleh neraca komoditas), terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan
lingkungan, atau bahaya moral (K2LM), atau terhubung dengan industri strategis
atau padat karya. Pelonggaran ini menunjukkan bahwa pemerintah juga berupaya
memfasilitasi impor untuk barang-barang yang mendukung sektor-sektor penting
atau yang tidak memiliki produksi domestik yang memadai.
Implikasi
bagi Industri dan Konsumen
Perubahan aturan impor ini memiliki implikasi yang luas. Bagi
importir, ini berarti proses yang lebih kompleks dan memerlukan perencanaan
yang lebih matang serta kepatuhan yang lebih tinggi. Bagi produsen lokal, ini
berpotensi menjadi angin segar karena diharapkan dapat mengurangi persaingan
tidak sehat dari barang impor yang tidak sesuai standar atau masuk secara illegal.
Sementara bagi konsumen, perubahan ini dapat memengaruhi ketersediaan dan harga
produk impor, meskipun pada kahirnya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan
produk lokal berkualitas.
Pemerintah terus berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan
impor untuk memenuhi permintaan pasar dan perlindungan terhadap industri dalam
negeri. Penting bagi semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok untuk
memahami dan mematuhi peraturan baru ini guna memastikan kelancaran aktivitas
ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan.