Indonesia resmi menyelesaikan dan menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Peru (IP-CEPA) pada Senin, 11 Agustus 2025. Perjanjian ini akan memfasilitasi akses pasar bagi produk Indonesia ke Peru, termasuk kendaraan bermotor, alas kaki, tekstil dan kelapa sawit, serta membuka peluang ekspor senilai hingga USD 5 miliar dan memperluas jangkauan ekonomi Indonesia di Amerika Latin.
Kementerian Perdagangan
(Kemendag) pun segera memulai proses pengesahan atau ratifikasi terhadap
perjanjian ini. Karena perjanjian IP-CEPA menjadi referensi penting bagi
Indonesia dalam proses aksesi ke Comprehensive
and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djamitko Bris Witjaksono, menjelaskan bahwa proses ratifikasi nantinya akan berlangsung sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sehingga mengesahkan perjanjian perdagangan jadi bentuk undang-undang maupun peraturan presiden.
Perjanjian ini membuka pintu bagi
berbagai peluang ekonomi, khususnya bagi Indonesia. Beberapa poin penting dari
IP-CEPA antara lain:
Bagi industri tekstil dan produk
tekstil (TPT) Indonesia, IP-CEPA membawa harapan baru di tengah tantangan
global dan domestik. Beberapa dampak positif tersebut, diantaranya yaitu:
·
Peluang Ekspor Baru: Dengan tarif nol
persen untuk produk tekstil dan alas kaki, pengusaha Indonesia akan memiliki
peluang besar untuk menembus pasar Peru yang sebelumnya memiliki hambatan
tarif. Ini bisa menjadi pasar alternatif di luar pasar tradisional seperti
Amerika Serikat dan Eropa.
·
Meningkatkan Daya Saing: Kemudahan akses
ini akan membuat produk TPT Indonesia menjadi lebih kompetitif dari segi harga
di pasar Peru. Ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekspor dan menciptakan
lapangan kerja.
·
Mendorong Inovasi: Untuk memanfaatkan
peluang ini secara maksimal, industri TPT Indonesia perlu terus berinovasi,
baik dalam hal desain, kualitas, maupun efisiensi produksi.