Pasar thrifting kembali memanas setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal. Kebijakan ini memicu gelombang protes dari para pedagang thrift yang mengaku terpaksa gulung tikar.
Namun di sisi lain, dianggap sebagai langkah penting untuk menyelamatkan industri tekstil nasional dari tekanan produk luar negeri berharga murah.
Selama beberapa tahun terakhir, pasar pakaian bekas impor atau balpres tumbuh subur di berbagai kota besar Indonesia. Barang-barang thrift yang harga jualnya jauh di bawah produk lokal, berhasil menarik minat konsumen, terutama generasi muda. Arus thrift market yang makin tak terkendali telah menciptakan dampak serius dalam rantai pasok industri tekstil dalam negeri. Kebijakan Menteri Purbaya: Tegas, Tapi Menuai Kontroversi.

Sumber: https://nawacita.co/
Menanggapi situasi ini, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mengungkap bahwa praktik thrifting berbasis impor ilegal harus diberantas tuntas. Ia mengaku sudah mengantongi nama-nama pelaku impor pakaian bekas ilegal dan siap menindak tegas mereka.
Langkah ini tidak hanya bersifat
simbolis. Pemerintah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk
menertibkan peredaran pakaian bekas ilegal dan memberikan efek jera bagi mafia
impor yang merugikan industri tekstil nasional.
Menteri Purbaya menilai, praktik
impor pakaian bekas ilegal tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi
juga merusak struktur ekonomi nasional.
“Kalau yang pelaku thrifting
nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia. Berarti dia pelakunya, clear,”
tegas Purbaya.
Dalam hal ini, pemerintah juga menyiapkan sanksi berupa denda hingga blacklist perusahaan yang terbukti melakukan praktik impor ilegal. Kebijakan tersebut didukung penuh oleh Bareskrim Polri serta Kementerian Perindustrian, karena menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pemulihan industri tekstil nasional.
Di lapangan, kebijakan ini
membawa dampak besar. Banyak pedagang pakaian bekas mengaku kehilangan sumber
penghasilan karena stok barang dari luar negeri tertahan di pelabuhan atau
dilarang masuk sepenuhnya.
Beberapa pedagang bahkan mengungkapkan bahwa omzet mereka yang semula bisa mencapai jutaan rupiah per hari kini menurun drastis hingga 90 persen. (Jawapos.com, November 2025).
Baca Juga: Indonesia Menuju “Future Perfect”, Apa yang Harus Kita Lakukan? |
Mereka menilai kebijakan ini terlalu mendadak tanpa adanya solusi transisi yang jelas. Sebaliknya, pemerintah berpendapat bahwa pengetatan ini merupakan upaya jangka panjang untuk melindungi industri tekstil domestik yang selama ini terhimpit oleh gempuran barang bekas impor.
Bagi pelaku industri tekstil, langkah tegas pemerintah ini membawa tantangan sekaligus peluang besar.
Dampak positif pemberantasan produk thriting
1. Pemulihan Pasar Produk Lokal
Dengan menurunnya pasokan pakaian bekas impor,
konsumen berpotensi kembali melirik produk tekstil buatan lokal. Ini membuka
peluang bagi produsen kain dan pabrik garmen untuk meningkatkan kapasitas
produksi serta memperkuat daya saing di pasar domestik.
2. Dorongan untuk Inovasi dan Kualitas
Kompetisi yang selama ini ditekan oleh harga murah
pakaian bekas kini bergeser ke ranah kualitas dan nilai tambah. Produsen kain
perlu menghadirkan bahan yang lebih kuat, nyaman, serta estetis agar tetap
diminati.
3. Peluang bagi Produk Ramah Lingkungan
Meskipun thrifting sering dikaitkan dengan
keberlanjutan, industri tekstil lokal juga dapat mengambil peran dengan
mengembangkan produk berbasis eco-friendly — seperti kain daur ulang, serat
bambu, atau katun organik. Ini bukan hanya menjawab tren hijau global, tetapi
juga memperkuat citra positif produk buatan Indonesia.
4. Transformasi Bisnis Lokal
Pedagang thrift yang terdampak bisa diarahkan untuk
berkolaborasi dengan produsen lokal. Mereka dapat menjadi agen distribusi
produk UMKM tekstil, pengrajin upcycling, atau mitra usaha konveksi yang
menjual produk hasil produksi dalam negeri.
Meskipun kebijakan ini membuka
peluang bagi produsen tekstil, tantangan utama tetap ada pada aspek daya saing.
Harga bahan baku, biaya produksi, dan efisiensi rantai pasok masih menjadi
kendala besar bagi industri tekstil nasional.
Tanpa perbaikan infrastruktur
produksi, pelaku industri tetap berisiko kalah bersaing, bukan lagi dengan
pakaian bekas, tetapi dengan produk impor baru dari negara lain.
Selain itu, perlu adanya dukungan
kebijakan lanjutan seperti:
·
Insentif untuk produsen yang beralih ke bahan
berkelanjutan.
·
Pelatihan bagi pedagang thrift agar bisa
bertransformasi menjual produk lokal.
· Kemudahan akses pembiayaan untuk pabrik tekstil kecil dan menengah.
Larangan impor pakaian bekas memang menimbulkan gejolak di kalangan pedagang thrift. Tapi bagi industri tekstil, kebijakan ini bisa menjadi momentum penting untuk membangun kembali ekosistem fesyen nasional yang sehat, mandiri, dan berdaya saing.
Mengenal Cloud Dancer, Tren Warna 2026 Pilihan Pantone dan Maknanya
Bloom In Style, Ragam Motif Bunga yang Bisa Kamu Pilih!
Dari Butik ke Runway, Non Kawilarang dan Lahirnya Tradisi Peragaan Busana di Indonesia
Vogue Best Dressed 2025: Paus Leo XIV, Pamela Anderson, dan Selebritas Dunia Lainnya
Perbedaan Kain Blacu dan Kain Mori, Panduan Lengkap untuk Pemula Maupun Legenda
Pinterest Predicts 2026: Tren Fashion yang Didominasi Identitas, Kenyamanan, dan Pelarian Emosional
7 Brand Modest Fashion Paling Berpengaruh di Dunia
Menggantung Kaus Kaki Natal: Menelusuri Sejarah, Filosofi, dan Kehangatan Tradisi Ajaib Ini
NYFW Resmi Larang Bulu Hewan Mulai 2026, Dunia Fashion Masuki Era Fur-Free
Déja Vu Blue: Tren Warna Musim Dingin 2025 yang Elegan dan Berkarakter