Ketua umum Asosiaasi Pertekstilan
Indonesia (API) menyatakan bahwa pelaku IKM garmen adalah actor penting untuk
menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Pemerintah dan pelaku industri TPT
berskala besar harus berkolaborasi untuk meningkatkan produktifitas sandang.
Hal itu disampaikan pada acara
CEO gathering yang dilaksanakan pada 2 September 2023 di The Ritz-Carlton
Jakarta. Dengan mengusung tema “Tantangan Internasional dan Domestik TPT di
tahun politik 2023.”
Upaya pemulihan ekonomi usai deraan pandemic covid-19 masih terus dilakukan. Tetapi persoalan yang dihadapi kian beragam, beberapa diantaranya yaitu:
·
Penurunan order ekspor dari mancanegara
·
Serbuan produk tekstil impor di pasar lokal menyebabkan produsen kesulitan masuk ke pasar
·
Akibatnya pengusaha harus mengurangi produksi
dan jam kerja
·
Dan pada akhirnya harus melakukan PHK
Bahkan setelah badai PHK 2022, diperkirakan akan terjadi PHK gelombang kedua pada tahun 2023. Utilisasi kapasitas terpasang permesinan industri TPT menurun sekitar 40% sehingga jumah mesin dan lini produksi berkurang. Permintaan ekspor yang menurun menyulitkan sektor garment yang berorientasi pada kegiatan ekspor.
Di pasar lokal pengusaha dihadapkan pada problema membanjirnya produk impor legal, separuh legal dan illegal. Thrifting juga menjadi permasalahan tersendiri. Pada volume kecil barang-barang thrifting akan menarik turunnya harga produk domestik karena barang bekas bermerek dijual dengan harga murah.
Hal itu membuat konsumen
berpaling atau menuntut agar produsen lokal menurunkan harga jual. Apalagi bila
volumenya masuk kepasar lokal dalam jumlah yang besar dan tidak terkendali. API
merangkum beberapa tantangan dalam refleksi kondisi industri TPT berupa:
1.
Kenaikan volume TPT import sebesar 2,16 juta ton
valuenya naik menjadi US$10 milyar pada tahun 2022.
2.
Ekspor TPT menurun sekitar 10,78% sejak Maret
2022 sampai Maret 2023
3.
Utilisasi permesinan dari sektor hulu ke hilir
TPT mencapai titik terendah yaitu 65%
4.
Gelombang PHK karyawan tahun 2022 hingga awal
2023 sebanyak 70.000 orang
5.
Impor produk TPT dari China, Brasil, Australia
dan Amerika Serikat membanjiri pasar domestik
6.
Pakaian jadi masuk ke pasar lokal secara tidak
terkendali, dari China sebanyak 66%, Bangladesh 8% dan Vietnam 6%.
Ketua Umum APSYFI, Redma Gita
Wirawasta menyampaikan bahwa Kontribusi industri pengolahan terhadap PDB terus
menurun. Kontribusi industri TPT juga turun dari 1,35% menjadi 1,03% meski tekanan
kesulitan cashflownya telah menunjukan pertumbuhan sejak pandemic
covid-19.
Pantauan APSYFI menunjukkan bahwa
kinerja industri TPT mengalami perlambatan pada kuartal 3 tahun 2022. Penyebabnya
disinyalir adalah kondisi ekonomi global, penurunan utilisasi sektor TPT dari
hulu ke hilir diikuti rasionalisasi karyawan.
Situasi tersebut mengakibatkan penurunan penggunaan listrik dan gas, pembayaran gaji karyawan, penerimaan PPN negara serta penggerusan daya beli masyarakat.
Untuk memaksimalkan potensi kontribusi industri TPT bagi perekonomian nasional diperlukan hal-hal berikut:
1.
Kebijakan Fairness Competition dengan menerapkan
Trade Remedies, Pengendalian tegas atas impor TPT illegal yang dijual secara
offline maupun online, Neraca Komoditas, pemberlakuan SNI, dan penekanan TKDN
2.
Peningkatan daya saing dan integrasi vertical
industri TPT guna memperkuat penetrasi ekspor dengan melakukan:
·
Insentif penggunaan bahan baku lokal
·
Memperkuat R&D tekstil
·
Menerapkan produk dan industri hijau
·
Meningkatkan produktifitas tenaga kerja
·
Mendorong cost effisiensi khususnya di bidang
energi dan logistik.
Kementerian Perindustrian
menyampaikan bahwa Proyeksi Pertumbuhan Dunia pada tahun 2023 cenderung melambat.
Menurunnya pasar utama ekspor produk tekstil di Amerika, Eropa dan Jepang.
Proyeksi inflasi pun masih tinggi sehingga masyarakat mengurangi pengeluaran
khususnya konsumsi produk TPT.
Menurut Kementerian Perindustrian,
industri tekstil dan produk tekstil masih berada dalan tekanan. Bahkan pada bulan
Agustus 2023, terjadi kontraksi aktifitas akibat penurunan demand pasar lokal
maupun internasional. Tingkat utilisasi pada bulan Juli 2023 industri tekstil
berada dalam kisaran 60%-70% dan pakaian jadi tingkat utilisasinya sekitar 73%.
Program Restrukturisasi
mesin/peralatan industri TPT:
Dinyatakan bahwa pada Tahun
Anggaran 2024 direncanakan alokasi dana sebesar Rp.52 miliar untuk 59
perusahaan penerima. Dalam rapat kerja bersama DPR disetujui tambahan alokasi
dana sebesar Rp.200 miliar.
Dalam hal ini, pemerintah melakukan beberapa upaya guna mengamankan pasar Dalam Negeri:
Kemenprin telah menyusun Undang-Undang terkait Sandang yang memuat Ketentuan Umum, Asas, Prinsip, dan Tujuan, Rencana Induk Ketahanan Sandang, Penyelenggaraan Ketahanan Sandang, Kelembagaan, Sistem Informasi Ketahanan Sandang, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan dan Dukungan, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Masih berada di tahap awal dan masih memerlukan kajian akademis dengan orang-orang terkait.
Strategi kebijakan perdagangan
Luar Negeri yang dijalankan pemerintah:
1.
Market Based Strategy: melihat kondisi pasar
dengan melakukan analisis lingkungan eksternal yang antara lain
memperhitungkan: pesaing, pendatang baru, produk substitusi, pemasok dan
konsumen.
2.
Resources Based Strategy: memanfaatkan kekuatan
utama bersaing untuk meningkatan kapabilitas
Neraca Komoditas: Pengaturan
kebijakan ekspor Impor yang terintegrasi antar Kementerian/Lembaga dengan
sistem pelayanan yang terpadu. Sebelum penerapan Neraca Komoditas perizinan
ekspor impor dilakukan dalam kondisi:
Langkah kerja penerbitan izin
dalam kerangka Neraca Komoditas:
Badan Legislasi DPR RI melalui
penyampaian makalah oleh M. Nurdin menyampaikan adanya beberapa faktor yang
mempengaruhi seluruh aspek kehidupan didunia, faktor-faktor tersebut adalah:
pandemic Covid-19, terjadinya perang fisik antara Rusia vs Ukraina dan adanya
perang dagang antara Ameika Serikat vs China.
Dinamika internasional diatas
berdampak pada:
Dinamika internasional tersebut
berdampak juga pada sektor industri dan perdagangan Tekstil dan Produk Tekstil
(TPT) yang ditandai dengan adanya 7 (tujuh) ancaman serius di sektor industri
dan perdagangan TPT berupa:
Dalam kesimpulannya ditekankan bahwa kehadiran Undang-Undang tentang TPT, Pertekstilan, atau Sandang, bisa menjadi katalisator dalam percepatan industri dan perdagangan TPT di tanah air. Meningkatkan nilai investasi dan membuka banyak lapangan pekerjaan. Pada akhirnya, kehadiran Undang-Undang ini dapat menjadi salah satu ikhtiar kita dalam memulihkan perekonomian nasional yang saat ini mulai membaik dan meningkat.