APD adalah alat pelindung diri yang berfungsi untuk melindungi si pengguna dari paparan zat-zat kimia berbahaya, gas maupun jenis penyakit yang tergolong menular. Di Indonesia untuk ketentuan penggunaan APD sudah digolongkan menjadi beberapa tingkatan. Terdapat tiga tingkatan berdasarkan tingkat perlindungannya, berikut adalah perlindungan yang pertama:
Perlindungan Tingkat
Pertama
Didalam tingkat pertama ini terdapat 5 kelompok
pengguna APD
Yang mencakup ruang lokasi fasilitas umum, untuk
APD yang dipergunakan adalah jenis masker kain, masker bedah 2 ply masker, dan
masker bedah 3 ply
Untuk lokasi dalam kelompok ini adalah fasilitas
umum, serta APD yang harus dikenakan adalah maker bedah 2 ply, masker bedah 3
ply, dan juga sarung tangan kerja (bukan sarung tangan karet sekali pakai)
Ruang lingkup lokasi adalah fasilitas umum yang
dilakukan diluar ruangan harus menggunakan jenis APD masker bedah 3 ply
Ruang lingkup tempat praktik umum dan juga
kegiatan yang tidak menimbulkan aerosol,triase pra-pemeriksaan dan juga ruang
rawat jalan umum, untuk APD yang digunakan adalah masker bedah 3 ply dan juga
sarung tangan karet sekali pakai
Lokasi yang mencakup ambulans pada saat membantu
menaikkan serta menurunkkan pasien suspek covid-19 harus menggunakan APD masker
bedah 3 ply, sarung tangan sekali, dan juga gaun/gown
Jadi setiap masyarakat ataupun petugas kesehatan yang sedang bertugas sudah
mempunyai porsi masing-masing dalam penggunaan APD, harus disesuaikan dengan tindakan
apa yang akan dilakukan. Demikian untuk artikel rekomendasi APD berdasarkan
dari tingkat perlindungannya untuk tingkatan yang bertama, untuk tingkatan yang
kedua dan ketiga dapat disimak di artikel selanjutnya ya.
Apabila saat ini sahabat bahan kain sedang mencari APD yang anda butuhkan, anda dapat melihat koleksi APD kami di sini, jangan segan ataupun ragu untuk menanyakan produk yang anda butuhkan kepada customer servis kami.