Kawasan Berikat (KB) merupakan
kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dirjen Bea Cukai. Merujuk
pada bangunan, tempat atau area dengan batasan-batasan tertentu di wilayah
Pabean Indonesia. Dimana di dalamnya telah diberlakukan peraturan khusus yang
berkaitan dengan pabean barang-barang impor dari luar maupun dalam daerah
Pabean.
Kawasan ini telah menjadi pilar penting dalam meningkatkan kinerja industri dan nilai ekspor Indonesia sejak perumusan awalnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1990. Tujuan dibentuknya fasilitas tersebut yaitu untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Terutama dalam mendorong partisipasi penanaman modal pada sektor industri berorientasi ekspor.
Sumber: https://kawasan-berikat.com/
Namun pelaku usaha menghadapi
beberapa tantangan terutama efisiensi waktu dan biaya logistik. Dengan adanya fasilitas
kawasan ini, produsen tidak perlu lagi repot-repot mengurus proses impor maupun
customs clearance di pelabuhan.
Fasilitas kepabeanan dan perpajakan
yang disediakan juga memberi kemudahan terkait penangguhan atau pembebasan bea
masuk serta pajak. Langkah tersebut dapat meningkatkan daya saing produk ekspor
Indonesia di pasar global.
Pendirian KB menuai banyak respons
positif dari dunia usaha, terlihat dari tingginya antusiasme investasi dalam
negeri. Insentif fiskal serta kemudahan perizinan yang ditawarkan pemerintah
telah mendorong banyak pengusaha untuk berinvestasi, menciptakan ekspektasi
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kegiatan usaha.
Sepanjang sepuluh tahun terakhir,
pemerintah telah melakukan empat kali perubahan aturan mengenai KB dengan
regulasi terbaru berupa PMK Nomor 65 Tahun 2021. Aturan tersebut menekankan
kemudahan usaha, melalui penyederhanaan proses perizinan yang sebelumnya
memerlukan 45 berkas menjadi hanya tiga. Pemerintah juga telah menerapkan
prinsip trust and verify yang
memungkinkan penerbitan izin Kawasan Berikat asal calon pengusaha telah
memenuhi persyaratan.
Disisi lain, pendirian Kawasan
Berikat Mandiri (KBM) pada 19 September 2019 tutur mempermudah para pengusaha. Dalam
lingkup ini pemerintah memberi kepastian, kemudahan usaha, serta efisiensi
biaya operasional.
Dengan segala kemudahan yang
ditawarkan, KB telah menjadi pilihan menarik bagi para pengusaha orientasi
ekspor. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2014, terdapat 838 perusahaan KB, dan
hingga September 2024, jumlah itu terus meningkat hingga menyentuh angka 1.454.
Kontribusi ekspor dari perusahaan
penerima fasilitas KB juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Rata-rata
kontribusi ekspor tahunan dari perusahaan KB antara tahun 2017 hingga 2022
mencapai Rp911,10 triliun dengan pertumbuhan tertinggi terjadi selama masa
pandemi Covid-19.
Kajian tahun 2023 menunjukkan
sebanyak 1.435 perusahaan KB menerima total fasilitas fiskal senilai Rp72,03
triliun dan menyumbang nilai ekspor Indonesia sebesar Rp1.634,97 triliun.
KB juga berdampak positif bagi
masyarakat sekitar dan menyerap 1.752.042 tenaga kerja pada tahun 2022. Beragam
sektor usaha perdagangan, akomodasi, makanan, dan transportasi juga mengalami
peningkatan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan.
Data tersbut membuktikan bahwa
Kawasan Berikat tidak hanya berkontribusi terhadap kinerja ekspor, tetapi juga
mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kerja sama antara pelaku usaha dan
pemerintah selama sepuluh tahun terakhir telah membuahkan hasil yang positif,
mendorong pertumbuhan industri Indonesia dan menciptakan lebih banyak peluang
kerja.