BULETIN TEKSTIL.COM /JAKARTA – Kementerian Perindustrian
terus mendorong sektor industri di tanah air untuk semakin meningkatkan daya
saingnya,mulai dari tingkat produksi, manajemen, hingga pemenuhan persyaratan
pasar. Langkah strategis ini guna mewujudkan pembangunan sektor industri yang
mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan dan inklusif.
“Di tengah tekanan dampak pandemi
Covid-19, kami berkomitmen untuk selalu mendukung industri nasional dalam
meningkatkan daya saing produknya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar
domestik dan ekspor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di
Jakarta, Kamis (25/8).
Menperin menjelaskan, salah satu
peran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin
adalah menjalankan fungsi pembinaan industri pada perumusan, penerapan,
pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi, pelaksanaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, penguatanindustri hijau, dan penyusunan
rekomendasi kebijakan jasa industri.
“Dalam rangka mendorong industri
mencapai keunggulan yang kompetitif, Kemenperin memacu daya saing industri
nasional melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI),
simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian
kesesuaian,” paparnya.
HinggaAgustus 2021, dari total
13.651 SNI, sebanyak 5.062 SNI merupakan SNI bidang Industri. SNI bidang
Industri tersebut telah diterapkan oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan
364 SNI sukarela.
“Secara khusus pada tahun 2021
ini, kami telah menetapkan 3 SNI wajib bidang industri. Kami juga telah
melakukan pembahasan 85 rancangan SNI sehingga diharapkan mampu mendorong daya
saing industri nasional di pasar domestik maupun global,” tutur Agus.
Terkait dengan pengembangan
industri hijau, sampai saat ini,Kemenperin telah menetapkan 28 Standar Industri
Hijau (SIH). Selain itu, sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi
industri hijau.Pembangunan industri melalui kaidah-kaidah industri hijau ini
merupakan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Dengan penerapan industri hijau,
industri akan beroperasi secara efektif dan efisien, melakukan proses produksi
bersih melalui upaya mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan
memulihkan rantai nilai produksi atau yang dikenal dengan konsep 5R, yang mana
di tataran global dikenal dengan konsep circular economy,” ungkap Menperin.
Oleh karena itu, Kemenperin
membina industri dalam negeri untuk dapat mengadopsi pemenuhan standar industri
hijau sehingga industri dalam negeri mampu berdaya saing baik ditinjau dari
efektivitas dan efisiensi produksi, profit, dan kemampuan penetrasi ke rantai
nilai global yang saat ini mulai masif mempersyaratkan industri untuk menerapkan
kaidah-kaidah sustainable development (pembangunan berkelanjutan).
Sejalan upaya tersebut, guna
mendorong industri dalam negeri memenuhi standar yang ditetapkan dan
meningkatkan daya saing melalui penguasaan teknologi, Pemerintah telah
menginisiasi penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0, yang telah diluncurkan
oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu.
Adapun berbagai program Making
Indonesia 4.0 yang telah dijalankan Kemenperin, antara lain penilaian self
asessment kesiapan transformasi industri 4.0 kepada 775 perusahaan industri
dengan menggunakan alat ukur Indonesia Industry 4.0 Readiness Index atau INDI
4.0. Kemudian, pemberian penghargaan INDI 4.0 kepada 18 perusahaan industri
yang telah sukses bertransformasi menjadi industri 4.0.
Selanjutnya, penetapan
tigaindustri sebagai National Lighthouse, pendampingan transformasi kepada 45
perusahaan industri 4.0,menghubungkan 13.000 Industri Kecil Menengah (IKM)
dalam marketplace melalui program e-Smart IKM, membangun Capability Center atau
Pusat Industri Digital (PIDI 4.0), dan menyiapkan sebanyak 760 Manajer
Transformasi Industri 4.0 melalui program pelatihan.
Di samping itu, kebijakan
strategis lainnya dalam upaya memacu daya industri nasional, Kemenperin telah
mengeluarkan kebijakan substitusi impor 35% pada tahun 2022. Strategi ini
ditempuh guna merangsang pertumbuhan industri substitusi impor di dalam negeri,
peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk
produksi barang-barang substitusi impor.
Sebagai upaya penguatan industri
nasional, BSKJI Kemenperin menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akbar
“Penguatan Industri di Masa Pandemi melalui Standardisasi dan Optimalisasi
Teknologi” pada Rabu (24/8). Pelaksanaan bimtek tersebut bersifat sharing
knowledge yang dalam tiap seri pelaksanaannya mengangkat tema berbeda. Seri
pertama bimtek akbar berlangsung pada 24-26 Agustus 2021 dengan tema Teknik
Audit Internal Sistem Manajemen Sesuai SNI ISO 19011:2018 dengan jumlah
partisipasi peserta lebih dari 2000 orang yang berasal dari berbagai sektor
industri.
“Tema ini dipilih karena
pengetahuan mengenai Sistem Manajemen dengan pelaksanaan ISO 19011:2018 akan
membantu industri untuk meningkatkan jaminan kualitas proses dan produk,
sehingga dapat menjamin konsistensi mutu produk yang dihasilkan oleh industri,”
ujar Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi.
Ia menjelaskan, dengan memahami prinsip dan teknik audit internal, selanjutnya industri dapat menerapkan audit internal sistem manajemen sesuai persyaratan SNI ISO 19011:2018. “Penerapan sistem manajemen yang baik tentunya dapat meningkatkan daya produk industri nasional,” tutup Kepala BSKJI Kemenperin.
Sumber Berita: buletintekstil.com